Berita ANTV - Ketentuan Aburizal Bakrie menunjuk Ade Komaruddin jadi Ketua DPR serta Setya Novanto jadi Ketua FPG DPR ditentang Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Golkar Munas Ancol menyatakan ketentuan Golkar Munas Bali itu tak sah.
Golkar hasil Munas Ancol melihat penunjukan pimpinan DPR serta Ketua Fraksi Partai Golkar oleh Aburizal Bakrie ditegaskan tak dan merta bisa dieksekusi. Karena kubu Ical dinilai tidak mempunyai legal standing untuk ajukan Ketua DPR pengganti Setya Novanto.
" Lantaran posisi yang sah sekarang ini yaitu pemegang SK Menkum HAM yaitu hasil Munas Jakarta (Ancol) yang Ketua biasanya Agung Laksono, nah harusnya pergantian pimpinan DPR memerhatikan hal semacam ini, " kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Ricky Rahmadi, pada wartawan, Jumat (18/12/2015) .
Kondisi sekarang ini, menurut Ricky, jauh tidak sama dibanding waktu Setya Novanto ditunjuk oleh Ical juga sebagai Ketua DPR pada Oktober 2014 silam. Waktu itu Ical masih tetap sah juga sebagai Ketum Golkar hasil Munas Riau.
" Namun pasca bln. Desember 2014 hasil Munas Riau telah didemisionerkan baik oleh hasil munas Bali serta munas Jakarta, jadi terbentuklah dua kepengurusan Partai Golkar, oleh karenanya posisi saat ini sangatlah jauh tidak sama. Legal standingnya Golkar hasil Munas Bali tak terang kedudukan hukumnya, kenyataannya dari SK Menkum HAM malah menyebutkan hasil Munas Jakartalah yang sah, jadi bagaimanakah mungkin saja Golkar hasil Munas Bali dapat demikian saja merubah pimpinan DPR seenaknya, " kata Ricky.
" Misal memastikan pilkada ada gunakan islah sesaat lantaran legal standing Golkar Munas Bali tak mempunyai, jadi dengan kebesaran hati kubu Munas Jakarta pemegang SK Menkum HAM mengajak kubu Munas Bali berbarengan duduk memastikan beberapa calon kepala daerah untuk kebutuhan berbarengan, " katanya mencontohkan popsisi Golkar munas Bali yang lemah.
Karenanya Golkar Agung menyimpulkan pemilihan Ade Komaruddin juga sebagai Ketua DPR serta Setya Novanto juga sebagai Ketua FPG oleh Aburizal Bakrie yaitu ketentuan yg tidak sah. Ketentuan itu dinilai tak ada ada basic hukumnya dengan kata lain liar.
" Pemengang SK Menkum HAM yang sah sekarang ini yaitu hasil Munas Jakarta, seharusnyalah yang bisa memastikan pimpinan DPR atau FPG apabila mengatasnamakan Golkar yaitu Ketum Golkar hasil Munas Jakarta. Namun apabila tak dapat dikerjakan lantaran dikira ke-2 hasil Munas Golkar itu masih tetap punya masalah hukum jadi butuh menekan semua fraksi untuk merevisi UU MD3 atau kocok lagi pimpinan DPR, " desaknya.
" Usulan ditunjuk pimpinan sesaat ketua DPR hingga terbentuk Pimpinan DPR yang definitif jadi Pimpinan Dewan mesti dipegang Demokrat, lantaran ke-2 pimpinan yang lain terindikasi tak dapat berdiri dengan cara netral. Ini mesti dikerjakan hanya untuk kecintaan serta kebutuhan rakyat dan berjalannya roda pemerintahan, terutama berfungsinya DPR dengan baik, baik sekarang ini serta di waktu mendatang, " ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar