Senin, 21 Desember 2015

Jusuf Kalla " Setya Novanto Mundur Bangsa Indonesia Lepas 1 Masalah "

Berita ANTV - Jakarta Wakil Presiden Juiceuf Kalla dengan kata lain JK tengah memimpin diskusi dengan beberapa petinggi negara serta perwakilan sebagian ormas, dirumah dinasnya. Mendadak, ia lihat ada berita paling baru, yakni pengunduran diri Setya Novanto juga sebagai Ketua DPR.

 " Ada breaking news Novanto mengundurkan diri, " kata JK sambil tertawa, waktu memimpin diskusi, Rabu (16/12/2015) malam.

JK juga sontak menyampaikan satu permasalahan bangsa teratasi dengan mundurnya Setya Novanto.

Berdasar pada alat bukti rekaman yang diserahkan Menteri Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat dibuktikan ada pelanggaran norma yang dikerjakan Setnov. Ia bertindak mengatur sistem perpanjangan PT Freeport Indonesia.

 " ‎Dan ini telah satu bulan jadi perbincangan nasional. Usai satu masalah kan, " kata JK.

Ada anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari sebagian fraksi meminta Ketua DPR Setya Novanto dihukum berat serta dibuat panel. Hal semacam ini tersingkap waktu pembacaan pertimbangan serta sanksi pada Ketua DPR Setya Novanto pada saat sidang sangkaan pelanggaran kode etik Setya Novanto dalam masalah 'Papa Minta Saham'.

Sampai sidang diskors, 2 anggota MKD DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae serta Adies Kadir yang memintanya. Keinginan itu dikemukakan juga oleh Dimyati Natakusumah (Fraksi PPP), Supratman (Fraksi Gerindra), serta M Prakosa (Fraksi PDIP).

Tetapi, hal semacam itu dinilai juga sebagai celah untuk Setnov bebas serta menyesatkan umum. " Ini sesungguhnya menyesatkan umum. Bahwa tampak sesungguhnya terbuka kesempatan (MKD) untuk melepaskan Setya Novanto lewat panel, " ucap Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya yang melihat jalannya MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Disamping itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan tak perlu lagi untuk memercayakan panel.

 " Karenanya, kami mengambil keputusan pelanggaran tengah. Dipindahkan dari AKD (Alat Kelengkapan Dewan), dicopot dari pimpinan DPR tanpa ada butuh minta kesepakatan paripurna, " papar Junimart.

Waktu di tanya, apakah pemberian sanksi berat itu adalah langkah menyelamatkan Setya, dia malas menjawabnya.

 " Saya tak katakan demikian. (Takutnya) Putusan panel dapat bias, " ungkap dia.

Tidak cuma itu, politikus Partai Nasdem Akbar Faizal juga menyiratkan ketidakpuasannya. " Bukanlah senang atau tak senang, namun ini mau menunjukkan bahwa kita menggerakkan dengan baik, " tutur Akbar.

Disamping itu, Wakil Presiden Juiceuf Kalla atau JK menilainya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak perlu membuat panel untuk menyidang kembali Ketua DPR Setya Novanto yang disangka tidak mematuhi kode etik anggota Dewan.

Menurut JK, cara barusan cuma bakal berlebihan. Hal semacam ini karena dalam putusan sesaat, Setya sudah dapat dibuktikan tidak mematuhi norma.

 " Sesungguhnya dengan telah mengambil keputusan, buat apa ada panel lagi kan? Kan seluruhnya telah menyebutkan sanksinya. Jadi menurut saya bikin apa ada panel lagi, " papar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Hingga sekarang ini, telah ada 14 anggota MKD yang membacakan putusannya. Ada 8 anggota MKD yang mengambil keputusan berikan sanksi tengah pada Novanto dengan konsekwensi pencopotan dari jabatan Ketua DPR. Sesaat 6 anggota MKD yang lain mengambil keputusan sanksi berat dengan konsekwensi pemberhentian juga sebagai anggota DPR.

Atas putusan disamping itu, JK meminta supaya Setya Novanto mundur dari jabatannya. " Ya mesti mundur. Ini kan ketentuan, bukanlah mengimbau. Ketentuan mahkamah namanya, ya demikian mengambil keputusan, " kata JK.

JK mengakui senang atas putusan itu. Seluruhnya pihak juga diinginkan mematuhi putusan MKD lantaran sifatnya mengikat.

 " Automatis, lantaran ketentuan MKD itu mengikat tidak cuma mengimbau, Itu mengikat. Mahkamah itu gunakan toga, saat toga tak mengambil keputusan, " tutur JK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar