Berita ANTV - Ketentuan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tutup sidang tanpa ada memberi sanksi pada Setya Novanto jadi masalah. Novanto semestinya diberikan sanksi atas masalah 'PapaMintaSaham'.
" Putusan MKD ini alfa. Dia tak bikin suatu ketentuan final, " kata anggota DPR Komisi I, TB Hasanudin, lewat pesan singkat, Kamis (17/12/2015).
Dalam putusan sidang tadi malam, MKD tutup sidang tanpa ada memberi sanksi pada Ketua DPR Setya Novanto. Argumen MKD yaitu surat pengunduran diri Novanto telah di terima saat sebelum dibacakan putusan.
" MKD harusnya bikin punishment seperti apa? Mesti ada ketentuan final MKD, " kata politikus PDIP ini.
Menurutnya, sidang MKD mempunyai tujuan buka pada umum berkenaan pencatutan nama presiden serta wakil presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Ketentuan tutup sidang tanpa ada penjatuhan sanksi ini dipertanyakan.
" MKD kan maksudnya bukanlah untuk menjatuhkan, jadi tak dapat mundur selalu masalah ini ditutup, " tegas dia.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun juga mengemukakan hal sama. Dia menilainya pekerjaan MKD belum usai. " Masalahnya MKD tak merampungkan tugasnya. Bila objeknya masih tetap ada bermakna pekerjaan (sidang) MKD tak usai, " tuturnya.
MKD, lanjut Refly, belum sukses mengaplikasikan sanksi untuk Novanto. Walau sebenarnya 17 anggota MKD setuju, Novanto tidak mematuhi etik. Bahkan juga tujuh salah satunya meminta disanksi berat serta 10 anggota meminta disanksi tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar